ATAMBUA – Pemerintah Kabupaten Belu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Atambua terkait layanan perbankan untuk pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Belu, Selasa (2/6/2026).
Bupati Belu, Willybrodus Lay, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai langkah itu akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Selain memperluas akses layanan pembayaran pajak, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi lembaga perbankan dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurut Bupati, selama ini layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya dilakukan melalui Bank NTT. Dengan bergabungnya BNI dalam sistem pembayaran daerah, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Selama ini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hanya melalui Bank NTT. Dengan adanya pembagian layanan kepada BNI, saya berharap peran serta BNI semakin besar dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Belu,” ujar Willybrodus Lay usai penandatanganan.
Ia menambahkan, kemudahan akses pembayaran pajak dan retribusi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Belu juga menyoroti pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) oleh seluruh lembaga perbankan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Belu.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima laporan resmi terkait penyaluran dana CSR dari sejumlah bank kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Saya akan segera mengundang seluruh pimpinan bank di Belu untuk membahas hal ini. Sesuai aturan dan perundang-undangan, penyaluran CSR wajib dilaporkan kepada Pemerintah Daerah. Dana ini berasal dari persentase keuntungan perusahaan dan haknya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Bupati menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran dana CSR sangat penting agar manfaatnya dapat diketahui dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Ia berharap program-program CSR yang dijalankan lembaga perbankan dapat diarahkan pada kegiatan yang mendukung pembangunan daerah, seperti pembangunan fasilitas umum, bantuan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga kegiatan sosial lainnya.
“Kami ingin CSR digunakan secara nyata untuk membangun fasilitas atau kegiatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Belu,” tambahnya.
Usai penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati Belu dan pimpinan BNI Cabang Atambua, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara teknis antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu dengan pihak BNI.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu serta jajaran manajemen dan staf BNI Cabang Atambua.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Belu berharap sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah menjadi semakin mudah, cepat, dan efisien. Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan sektor perbankan diharapkan mampu memperkuat pendapatan daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belu.(Sys/ST).

