KUPANG – Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat dari Polsek Alak, jajaran Polresta Kupang Kota, melaksanakan patroli dialogis sekaligus penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (10/4/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kupang, setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari anggota Ditpolairud Polda NTT yang meminta bantuan pengamanan di lokasi kejadian.
Anggota Polairud sebelumnya telah mengamankan tiga orang terduga pelaku di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pelapor segera menuju TKP untuk melakukan pengamanan dan penanganan situasi.
Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, situasi sudah ramai dipadati warga serta keluarga dari anak korban dan para terduga pelaku.
“Ketegangan sempat terjadi akibat emosi dari pihak keluarga korban yang tidak menerima perlakuan terhadap anak mereka. Namun Bhabinkamtibmas bersama anggota Polairud dengan sigap meredam keributan tersebut,” jelas AKP I Ketut Setiasa.
Petugas kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku guna menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga yang emosi atas kejadian tersebut.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(Sys/ST).

