KUPANG – Aparat keamanan dari Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan humanis. Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marsel Nitte, berhasil memediasi konflik rumah tangga terkait penyalahgunaan dana bantuan pemerintah di Jalan Oenainali I, RT 014/RW 006, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (8/6/2026) sore.
Permasalahan bermula ketika seorang ibu rumah tangga berinisial O melaporkan suaminya, R, yang diduga mengambil dan menahan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya selama dua tahun terakhir dengan total mencapai Rp2.400.000. Akibat tindakan tersebut, kebutuhan rumah tangga mereka sempat terganggu dan memicu perselisihan di dalam keluarga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bripka Marsel Nitte bersama Ketua RT setempat segera melakukan mediasi atau problem solving di kediaman pasangan suami istri tersebut. Langkah cepat itu dilakukan untuk mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan lingkungan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat.
“Anggota Bhabinkamtibmas kami di Kelurahan Sikumana telah memediasi persoalan internal rumah tangga warga binaannya terkait dana bantuan PKH. Berkat pendekatan yang humanis dan persuasif, persoalan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum,” ujar AKP Fery Nur Alamsyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan berkomitmen menyelesaikan persoalan keluarga secara baik-baik. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis dan persuasif yang dilakukan kepolisian mampu menciptakan solusi yang mengedepankan keharmonisan serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat.
Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi konflik kepada Bhabinkamtibmas setempat sehingga dapat segera ditangani melalui langkah-langkah preventif dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.(Sys/ST)

