SIARAN TIMOR | SOE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum pegawai KSP Obor Mas terkait dugaan kasus intimidasi dan pengrusakan yang terjadi di Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat.

Kasus tersebut bermula ketika oknum pegawai koperasi tersebut diduga melakukan penagihan utang kepada nasabah yang disertai tindakan intimidasi serta pengrusakan meja milik korban pada 7 Maret 2026.

Sebelumnya, penyidik telah mengambil keterangan dari saksi dan korban pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan, I Wayan Pasek Sujana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/4/2026), menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berjalan.

“Perkara sementara berjalan,” ujarnya singkat.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak KSP Obor Mas dijadwalkan berlangsung pada hari ini.
“Direncanakan hari ini pemeriksaan pihak Obor Mas,” tambahnya.

Sementara itu, korban dalam kasus tersebut, Domina Selan, berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan yang ia buat secara serius dan adil.

“Saya berharap Bapak-Bapak Polisi di Polres TTS memproses kasus ini, apalagi ada intimidasi dan pemukulan hingga menyebabkan meja milik saya rusak,” ungkapnya.

Korban juga meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres TTS telah memeriksa dua orang saksi serta korban terkait dugaan intimidasi dan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai KSP Obor Mas Cabang TTS saat melakukan penagihan utang.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (13/3/2026), Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Tentunya kita masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyelidikan untuk menemukan suatu peristiwa pidana dalam kasus ini,” jelasnya.

READ  Bupati TTU Lepas ASN Purna Bakti Periode Maret–April 2026

Terkait kemungkinan pemanggilan pihak manajemen atau pimpinan KSP Obor Mas Cabang TTS, ia menyebut hal itu akan disesuaikan dengan perkembangan penyelidikan.

“Nanti kita lihat proses penyelidikannya. Dari awal kita belum bisa memastikan, tergantung ritme penyelidikan seperti apa. Tentunya kita juga akan mengambil keterangan dari pihak Obor Mas,” katanya.

Saat ditanya mengenai pasal yang akan dikenakan, Kasat Reskrim menyebut penentuan pasal masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal akan disesuaikan dengan hasil laporan,” ujarnya.

Sementara terkait barang bukti, ia menegaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus pada pengumpulan keterangan dari para saksi.
“Nanti kita lihat prosesnya dulu. Ini kan baru melakukan pemeriksaan, nanti kita input dulu dari saksi seperti apa proses yang sebenarnya,” ungkapnya.

Melalui kesempatan tersebut, Polres TTS juga mengimbau para petugas penagih utang agar menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur tanpa menggunakan kekerasan.

“Himbauan kami, artinya menjaga keamanan dan ketertiban sesuai prosedur yang ada. Tidak melakukan kekerasan dalam proses penagihan. Semua bisa diselesaikan dengan baik-baik, tidak semuanya harus diselesaikan dengan kekerasan,” pungkasnya.
(Sys/ST)

Most Popular