KUPANG – Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota melakukan penertiban terhadap parkir liar kendaraan pick up di kawasan Strat A hingga akses jalan menuju Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang, Rabu (29/4/2026) pagi.

Penertiban tersebut menyasar sepanjang jalur Strat A menuju Jalan Nangka Bawah yang selama ini kerap dijadikan lokasi parkir oleh sejumlah kendaraan pick up.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas karena ruas jalan yang relatif sempit serta berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan imbauan secara humanis namun tegas kepada para sopir pick up agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan. Para pengemudi yang hendak menunggu penumpang maupun barang dari kawasan Pasar Oeba diarahkan untuk mencari lokasi parkir yang lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari, melalui Kasat Lantas R. Ade Triken Deayomi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Kupang.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Kami mengimbau kepada seluruh sopir pick up agar lebih tertib dalam memarkir kendaraan dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat menunggu penumpang maupun barang,” ujar AKP Triken.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta penertiban secara rutin di sejumlah titik yang rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Kupang.

“Penertiban akan terus dilakukan dengan harapan para sopir pick up tidak kembali memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut, mengingat kawasan ini memiliki arus lalu lintas yang cukup ramai,” pungkasnya.(Sys/ST).

READ  Pameran Pembangunan 2025 NTT Angkat Potensi Lokal Lewat Tujuh Pilar Pembangunan

Most Popular