SOE, TTS . – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi meluncurkan sistem parkir elektronik (E-Parking) di kawasan Pasar Inpres Soe, Jumat (17/4/2026). Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital layanan publik sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peluncuran sistem ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan tempat khusus parkir Haumeni Soe antara Pemkab TTS dengan PT FTF Globalindo selaku mitra pelaksana.

Implementasi E-Parking ini menandai babak baru dalam tata kelola parkir di TTS. Jika sebelumnya pengelolaan dilakukan secara manual yang dinilai rawan kebocoran dan kurang terawasi, kini sistem beralih ke mekanisme digital yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Dalam skema kerja sama tersebut, disepakati pembagian hasil retribusi sebesar 70 persen menjadi pendapatan daerah, sedangkan 30 persen sisanya menjadi hak pengelola.

Solusi Atasi Masalah Tata Kelola
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi daerah, khususnya dalam pengelolaan retribusi daerah.

“Pengelolaan retribusi parkir selama ini masih bersifat konvensional. Padahal, hampir seluruh sektor kehidupan sudah bertransformasi ke sistem elektronik yang menawarkan kemudahan akses dan transparansi,” ujar Bupati.

Ia mengakui bahwa sistem lama kerap dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar, mulai dari potensi kebocoran pendapatan, ketidakpastian tarif bagi masyarakat, hingga lemahnya sistem pengawasan. Oleh karena itu, E-Parking dihadirkan sebagai solusi strategis yang dibangun di atas tiga pilar utama:

1. Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh transaksi parkir tercatat secara real-time dalam sistem digital, sehingga meminimalisir celah terjadinya manipulasi atau penyalahgunaan wewenang.

2. Optimalisasi PAD: Dengan sistem yang terukur dan terdokumentasi dengan baik, potensi pendapatan daerah dapat ditingkatkan secara signifikan dan berkelanjutan.

READ  Cegah TPPO di Desa Fafoe, Warga Diimbau Gunakan Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri

3. Modernisasi Layanan: Masyarakat dimudahkan dengan berbagai metode pembayaran, baik secara non-tunai melalui QRIS dan e-money, maupun tunai yang tetap tercatat melalui perangkat EDC (Electronic Data Capture).

Bupati juga menegaskan bahwa kawasan Pasar Inpres Soe dijadikan sebagai proyek percontohan (pilot project) digitalisasi layanan publik di wilayah TTS. Pemerintah daerah berharap langkah ini menjadi awal dari transformasi yang lebih luas menuju tata kelola pemerintahan yang modern, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Direktur PT FTF Globalindo, Bangun Jocelin Tobing, menyampaikan komitmen pihaknya untuk meningkatkan kualitas layanan parkir di lokasi tersebut.

“Tujuan penerapan E-Parking ini tidak hanya soal pencatatan transaksi, tetapi juga untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jasa serta menata sistem parkir agar lebih tertib dan terkontrol. Area parkir juga telah dilengkapi dengan sistem pengawasan CCTV untuk keamanan bersama. Kami juga terbuka menerima masukan dari masyarakat demi penyempurnaan layanan ke depannya,” ungkap Bangun.

Penerapan sistem ini telah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAD, dengan rincian tarif yang telah ditetapkan sebagai berikut:
– Kendaraan roda dua: Rp2.000
– Kendaraan roda empat: Rp3.000
– Kendaraan roda enam: Rp5.000
– Kendaraan di atas roda enam: Rp8.000

Dihadiri Berbagai Pimpinan Daerah
Acara peluncuran tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, pimpinan Bank NTT Cabang Soe, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Ketua DPRD TTS beserta dua Wakil Ketua DPRD, Kepala Dinas PMD, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari Kodim 1621.

Dengan diresmikannya sistem ini, diharapkan pengelolaan parkir tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan profesional, sekaligus menjadi pintu gerbang bagi digitalisasi layanan publik lainnya di Kabupaten TTS.(sys/St)

READ  Rumah Warga di Amanatun Utara TTS Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Rp102 Juta

Most Popular