SOE,TTS – Dugaan kasus penipuan jual beli tanah kembali terjadi di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang warga bernama Melyakim Kase mengaku hingga kini belum menerima pengembalian uang pembelian tanah meski persoalan tersebut telah berlangsung selama enam tahun.

Kepada wartawan, Melyakim Kase menjelaskan bahwa dirinya membeli sebidang tanah dari Danial Boimau dengan ukuran 20 meter x 20 meter persegi seharga Rp10 juta.

Menurutnya, pembayaran telah dilakukan secara lunas dan proses pengukuran tanah juga sudah dilaksanakan.

“Saya membeli tanah seharga Rp10 juta dengan ukuran 20 x 20 meter persegi. Uangnya sudah saya lunasi dan saat itu juga dilakukan pengukuran tanah. Bahkan biaya pengukuran juga saya yang fasilitasi,” ujar Melyakim.

Namun setelah proses pengukuran selesai, lanjut dia, Danial Boimau kembali meminta tambahan uang sebesar Rp250 ribu untuk pengurusan PH tanah.

Meski permintaan tersebut dipenuhi, Melyakim mengaku harus menunggu hampir satu tahun tanpa ada kejelasan terkait tanah yang dijanjikan.

“Setelah saya tunggu hampir satu tahun, saya pergi cek dan Bapak Danial bilang sudah tidak mau jual lagi tanah tersebut. Saat itu beliau berjanji akan mengembalikan uang saya, tetapi sampai hari ini belum juga dikembalikan,” katanya.

Melyakim menuturkan, persoalan itu sudah berlangsung kurang lebih enam tahun dan hanya diwarnai janji pengembalian uang tanpa realisasi.

Bahkan, kedua pihak disebut sempat membuat surat pernyataan pengembalian uang tertanggal 6 September 2025.

“Dalam surat itu, Bapak Danial Boimau bersedia mengembalikan uang saya paling lambat tanggal 6 November 2025. Tetapi sampai sekarang tidak ada pengembalian,” ungkapnya.

Karena merasa dirugikan, Melyakim Kase yang didampingi Ketua PAC Pospera Kolbano berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan.

READ  PLN ULP Soe Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Festival Musim Dingin TTS 2025

Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk bukti penyerahan uang dan surat pernyataan pengembalian dana.

“Saya sudah siapkan bukti penyerahan uang dan surat pernyataan. Karena tidak ada itikad baik sampai sekarang, saya mengambil langkah hukum dan akan melaporkan kasus ini ke Polres TTS,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler, Danial Boimau melalui anaknya mengaku bersedia mengembalikan uang milik Melyakim Kase.

Namun ia meminta waktu karena kondisi usahanya sedang mengalami kebangkrutan.

“Saya akan kembalikan uangnya, tetapi untuk sementara saya belum punya uang karena usaha saya bangkrut. Saya minta Bapak Melyakim bersabar. Kalau bisa kirim nomor rekening supaya nanti saya transfer secara bertahap,” ungkap Danial melalui pesan WhatsApp.(Sys/ST).

Most Popular