KUPANG – Polresta Kupang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan marwah institusi melalui pelaksanaan Sidang Disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran dinas.

Sidang maraton tersebut berlangsung di Aula Bijaksana Mapolresta Kupang Kota pada Rabu (20/5/2026), dipimpin langsung oleh Wakapolresta Kupang Kota, Anak Agung Gde Anom Wirata.

Dalam persidangan itu, Wakapolresta didampingi Kabag SDM Kompol Darius Kore dan Kabag Ren AKP Daeng Jumadi, SH. Sementara Kasi Propam IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun, SH bertindak sebagai penuntut, didampingi Sekretaris Sidang Bripka Joanina De Jesus Fatima.

Untuk menjamin hak hukum para terperiksa, sidang juga menghadirkan tim pendamping hukum dari Sikum Polresta Kupang Kota, yakni AIPTU Novandri Adi Wijaya dan AIPDA Ricky F. Ndoen, SH. Seluruh rangkaian sidang berlangsung dengan pengawalan ketat personel Baur Propam.

Dalam sidang tersebut, para personel menjalani pemeriksaan atas berbagai pelanggaran, mulai dari kelalaian pelayanan publik, pelanggaran etika di media sosial, hingga pelanggaran tanggung jawab kedinasan.

Seorang personel berpangkat AIPTU berinisial CH dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, teguran tertulis, serta mutasi bersifat demosi. Ia dinilai tidak memberikan pelayanan dan pengayoman secara maksimal kepada masyarakat.

Sementara itu, Brigpol RK bersama tiga rekannya dijatuhi sanksi teguran tertulis setelah terbukti mengunggah video tidak pantas melalui status WhatsApp. Tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik serta menurunkan kehormatan institusi Polri.

Dua personel lainnya dari fungsi Perawatan Tahanan, yakni AIPTU EL dan Briptu AA, juga dijatuhi sanksi patsus selama tujuh hari karena terbukti melanggar sumpah jabatan dan menghindari tanggung jawab dinas.

Pimpinan sidang menegaskan bahwa penindakan terhadap anggota yang melanggar aturan merupakan bagian dari upaya pembinaan internal sekaligus bentuk keseriusan institusi dalam menjaga disiplin dan integritas personel.

READ  Gubernur Melki Ancam Sanksi ASN Mangkir Apel, Tegaskan Tindak Oknum Manipulasi Data Kemiskinan

Melalui sidang disiplin dan kode etik ini, Polresta Kupang Kota berharap seluruh anggota dapat lebih profesional, bertanggung jawab, serta menjaga etika dalam pelaksanaan tugas maupun penggunaan media sosial.(Sys/ST).

Most Popular