SUMBA BARAT DAYA – Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 mulai menunjukkan hasil positif. Kebijakan yang melarang kendaraan penunggak pajak dan kendaraan berpelat luar daerah membeli BBM bersubsidi terbukti meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Melihat dampak tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa implementasi Pergub akan terus diperkuat dan diperluas ke seluruh kabupaten/kota di NTT.

Hal itu disampaikan Gubernur saat memberikan arahan di Kantor UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Jumat (17/7/2026).

Menurut Melki, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bukan sekadar membatasi pembelian BBM bersubsidi, tetapi menjadi strategi pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Pergub tersebut mengatur bahwa kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Selain itu, kendaraan berpelat luar daerah diwajibkan melakukan mutasi menjadi pelat NTT apabila ingin memperoleh BBM bersubsidi.

“Sumba sudah memulai lebih dahulu. Pengalaman di sini menjadi modal bagi kami untuk menerapkan pola yang sama di daerah lain di NTT,” ujar Gubernur.

Melki menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah hanya meminta masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak yang nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

“Yang kita minta hanya masyarakat menjalankan kewajibannya membayar pajak. Itu akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tegasnya.

Ia memastikan Pemerintah Provinsi NTT akan terus mempermudah sistem pembayaran pajak agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya.

Selain sektor pajak kendaraan bermotor, Gubernur juga meminta seluruh pemerintah daerah menggali potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor lain seperti peternakan, perikanan, kehutanan, pertanian, dan sektor produktif lainnya.

READ  Gubernur NTT Dorong Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Penurunan Stunting di Sumba Tengah

“Kendaraan bermotor memang menjadi penyumbang terbesar, tetapi jangan lupa masih banyak potensi lain yang harus kita optimalkan agar PAD semakin kuat,” katanya.

Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Ermelinda P. R. Bita, mengungkapkan efektivitas Pergub Nomor 13 Tahun 2025 terlihat dari meningkatnya penerimaan pajak kendaraan setelah pengawasan di SPBU diperketat.

Pada tahun 2026, Samsat SBD menargetkan penerimaan sebesar Rp25 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasi telah mencapai Rp5,1 miliar atau sekitar 20,33 persen.

Sementara target penerimaan opsen pajak Kabupaten SBD sebesar Rp7 miliar, dengan realisasi mencapai Rp3,1 miliar atau sekitar 44 persen.

Meski demikian, tantangan masih cukup besar. Dari total sekitar 18.946 kendaraan yang menjadi potensi wajib pajak, sebanyak 10.802 kendaraan atau hampir 58 persen masih menunggak pajak.

“Kami hanya memiliki satu unit Samsat keliling dengan jumlah petugas yang sangat terbatas. Karena itu kami mengandalkan inovasi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan SPBU,” jelas Ermelinda.

Menurutnya, pengawasan langsung di SPBU menjadi strategi paling efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat. Hal itu terlihat dari lonjakan penerimaan pajak pada Agustus, September, dan Desember 2025 yang bertepatan dengan pengawasan intensif di SPBU serta pelaksanaan program pemutihan pajak.

Selain penerimaan pajak meningkat, jumlah kendaraan yang melakukan mutasi menjadi pelat NTT juga mengalami kenaikan signifikan.

“Tanpa pengawasan di SPBU, program pemutihan tidak akan memberikan hasil maksimal. Keduanya saling mendukung sehingga penerimaan melonjak drastis,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya juga menemukan tantangan baru berupa penggunaan pelat nomor palsu oleh sejumlah kendaraan untuk menghindari pemeriksaan.

“Pelaku semakin pintar. Ada kendaraan yang menggunakan pelat palsu agar terlihat sebagai kendaraan berpelat NTT. Ini menjadi perhatian kami dalam pengawasan,” katanya.

READ  Pengaduan MeJa Rakyat Berbuah Terang, Rumah Mama Anastasia Kini Berlistrik

Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Dominikus Alphawan Rangga Kaka, menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025.

Menurutnya, pengawasan pembelian BBM bersubsidi telah membawa dampak positif, termasuk mengurangi antrean panjang di SPBU sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh BBM.

“Bahkan guru sekarang bisa berangkat mengajar tepat waktu karena tidak lagi antre panjang mendapatkan BBM seperti sebelumnya,” ujarnya.

Dominikus juga mengakui masih terdapat kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang menunggak pajak. Ia berjanji akan segera menertibkannya agar menjadi contoh bagi masyarakat dan aparatur pemerintah.

“Kami siap mengawal program Bapak Gubernur karena semuanya untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Nusa Tenggara Timur,” tegasnya.(Sys/ST)

Most Popular