KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Provinsi NTT, memeriksa Plt Bupati Sabu Raijua yang juga Wakil Bupati periode 2016–2021, Nicodemus Rihi Heke, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
“Proses pemeriksaan sudah dilaksanakan pagi tadi,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Senin di Kupang.
Raka menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nicodemus masih dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip.
Selain Nicodemus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain mulai Senin (8/9) hingga Kamis (11/9) pekan ini. Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang resmi dimulai hari ini.
“Sudah masuk tahap penyidikan per hari ini,” tegas Raka.
Ia menekankan, Kejari Sabu Raijua berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dalam tata kelola dan perdagangan garam curah di wilayah tersebut.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu untuk memproses pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan perkara ini ditangani secara tuntas dan transparan,” pungkas Raka. (ant/ST)
Editor: Agus S