spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Enam Karya Budaya dari TTS Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda Nasional

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional. Enam karya budaya asal TTS resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025 yang berlangsung pada 5–8 Oktober 2025 di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Acara ini diikuti oleh delegasi dari seluruh provinsi di Indonesia dan melibatkan 23 tim ahli nasional yang menilai ratusan usulan karya budaya dari berbagai daerah.

Kabupaten TTS hadir sebagai salah satu peserta aktif, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati TTS Jhony Army Konay, yang juga mempresentasikan secara langsung pentingnya pelestarian serta pengakuan terhadap identitas budaya lokal masyarakat TTS.

Enam karya budaya asal TTS yang berhasil masuk daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 adalah Leku Boko atau Bijol, alat musik tradisional yang digunakan dalam berbagai upacara adat dan menjadi simbol kebersamaan masyarakat TTS; Tarian Oko Mama, tarian khas yang mencerminkan penghormatan terhadap perempuan, solidaritas, dan semangat gotong royong; Usaku, kuliner tradisional bercita rasa khas yang memiliki nilai sejarah tinggi dalam kehidupan masyarakat TTS; Puta Laka’, olahan makanan lokal yang menggambarkan kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan hasil alam; Rumah Adat Ume Lopo, arsitektur tradisional khas Timor yang mengandung nilai filosofis tentang kehidupan, kebersamaan, dan struktur sosial masyarakat; serta Tenunan Motif Lotis, kain tenun tradisional bermotif khas yang melambangkan filosofi tentang alam, kehidupan, dan identitas masyarakat Timor.

Wakil Bupati TTS Jhony Army Konay menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan kemenangan bersama seluruh masyarakat TTS. Ia menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap karya budaya daerah menjadi dorongan moral bagi seluruh masyarakat untuk terus menjaga, mengembangkan, dan mempromosikan warisan leluhur hingga ke tingkat internasional. “Negara telah mengakui warisan budaya kita sebagai bagian penting dari identitas kebangsaan. Kini tugas kita adalah menjaga, mengembangkan, dan mempromosikannya hingga ke dunia internasional,” ujarnya.

Dalam sidang tahun ini, tercatat sebanyak 522 karya budaya diusulkan dari seluruh Indonesia, dengan delapan karya yang masih ditangguhkan. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri menempati urutan ke-8 nasional, dengan total 62 karya budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda sejak tahun 2013 hingga 2025. Kabupaten TTS menjadi penyumbang usulan terbanyak di NTT, menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendokumentasikan dan melestarikan warisan leluhur.

Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Dr. Andi Rahmad, M.Hum., menegaskan bahwa penetapan WBTB bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk menjaganya. Ia menyampaikan bahwa langkah pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pelestarian budaya.

Penetapan enam karya budaya asal TTS ini menjadi bukti nyata bahwa warisan budaya lokal tetap memiliki posisi penting dalam membentuk jati diri bangsa di tengah derasnya arus globalisasi. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan posisi TTS sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya luar biasa di Indonesia, serta menambah kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur di kancah nasional. (Sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular