KUPANG – Perselisihan antar dua keluarga yang bertetangga di RT 06/RW 02, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dipimpin Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Airnona, Bripka Wens Reba, pada Jumat (17/7/2026) sore.
Perselisihan yang dipicu oleh kesalahpahaman dan melibatkan anak di bawah umur itu sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan setempat. Namun, berkat pendekatan humanis dan dialog kekeluargaan yang dilakukan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan kembali menjaga hubungan baik sebagai tetangga.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan wujud nyata pelaksanaan problem solving dalam menyelesaikan persoalan masyarakat sekaligus mencegah konflik sosial berkembang lebih luas.
“Benar, anggota kami di lapangan telah memediasi kesalahpahaman antar tetangga di Kelurahan Airnona. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Ketua RT setempat serta kedua belah pihak yang bermasalah,” ujar AKP Leyfrids D. Mada.
Mediasi yang berlangsung sekitar pukul 17.30 WITA itu turut dihadiri Ketua RT 06 sebagai saksi. Dalam kesempatan tersebut, Bripka Wens Reba memberikan pemahaman serta imbauan kamtibmas kepada kedua keluarga agar mengedepankan komunikasi dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Melalui dialog yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan, kesalahpahaman yang menjadi pemicu perselisihan berhasil diluruskan. Kedua keluarga menyadari bahwa persoalan tersebut muncul akibat misinformasi dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah.
“Hasil mediasi ini berbuah manis. Kedua belah pihak menyadari adanya misinformasi dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah. Para pihak menerima dengan baik arahan petugas dan bersedia saling memaafkan demi menjaga kerukunan bertetangga. Disaksikan oleh Ketua RT 06, kedua keluarga juga berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan mereka,” jelas Kapolsek.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelesaian persoalan melalui jalur mediasi menjadi bukti pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat. Pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan dinilai mampu menyelesaikan konflik secara cepat tanpa harus menempuh proses hukum.
Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila terjadi perselisihan di lingkungan masing-masing, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, damai, dan kondusif.(Sys/ST)

