KUPANG – Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dibebaskan menyusul pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan restoratif dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Amnesti ini bukan hanya soal membebaskan dari hukuman, tapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Akbar di Kupang, Senin (4/8/2025).
Ketiga warga binaan yang menerima kebijakan ini terdiri dari dua orang penghuni Lapas Kelas IIA Waingapu dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang. Dua di antaranya dibebaskan melalui mekanisme amnesti, sementara satu orang lainnya sebelumnya telah bebas melalui program cuti bersyarat (CB).
Kepala Lapas Waingapu, Gidion Pally, menjelaskan bahwa dua WBP yang mendapat amnesti diajukan berdasarkan kondisi kesehatan yang tergolong berat dan berkepanjangan.
“Usulan amnesti dilakukan atas dasar kemanusiaan, dengan mempertimbangkan penyakit kronis yang diderita para warga binaan,” kata Gidion.
Kedua penerima amnesti adalah Meliana Nau dan Yemis Pay. Meliana divonis tiga tahun penjara dan menderita gagal ginjal kronis yang mengharuskannya menjalani cuci darah secara rutin. Sementara Yemis yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara, saat ini dirawat intensif di RSUD Umbu Rara Meha, Sumba Timur, karena penyakit yang sama.
“Ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan yang tengah berjuang menghadapi kondisi kesehatan berat,” tambah Kalapas Gidion.
Ia berharap, dengan kebebasan ini, keduanya bisa melanjutkan perawatan medis secara optimal di luar lembaga pemasyarakatan demi kualitas hidup yang lebih baik. (ant/ST)
Editor: Agus S

