spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari TTS Ingatkan Masyarakat Waspada TPPO

SOE, TTS – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui program “Jaksa Menyapa” menggelar dialog interaktif dengan tema Waspada Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut disiarkan langsung melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah SoE FM 97.1 pada Kamis (5/3/2026).

Dialog ini menghadirkan Kasi Intelijen Kejari TTS A. A. Ngurah Wirajaya yang memberikan pemaparan kepada masyarakat terkait bahaya serta modus operandi tindak pidana perdagangan orang yang masih marak terjadi, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dalam pemaparannya, Ngurah Wirajaya menjelaskan bahwa TPPO masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Berdasarkan berbagai pemberitaan yang sering muncul, tidak sedikit korban perdagangan orang yang berasal dari wilayah NTT.

“Kondisi ini membuat NTT kerap menjadi sasaran pergerakan sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan berbagai kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO memiliki tiga unsur utama, yakni proses perekrutan atau pemindahan seseorang, cara yang digunakan seperti ancaman, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan, serta tujuan untuk melakukan eksploitasi.

Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, hingga pengambilan organ tubuh.

Ngurah Wirajaya juga menekankan bahwa dalam banyak kasus, korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban perdagangan orang.

Hal ini disebabkan sebagian besar korban berasal dari masyarakat menengah ke bawah yang memiliki kebutuhan mendesak untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak memiliki kejelasan mengenai perusahaan, lokasi kerja, maupun prosedur keberangkatan.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli, lebih waspada, serta mampu melindungi diri dan keluarganya dari ancaman tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Melalui program “Jaksa Menyapa” ini, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan berharap masyarakat semakin memahami bahaya TPPO serta dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana tersebut di lingkungan masing-masing. (Sys/ST).

Most Popular