KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni (dr. Icha) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Kamis (23/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dinilai telah memenuhi unsur pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Sigit.
Ia menjelaskan, sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa saksi, serta meminta pendapat sejumlah ahli guna memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar yang cukup bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
Periksa 35 Saksi dan Lima Ahli
Dalam penyelidikan, tim gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko telah memeriksa 35 orang saksi, empat terlapor, serta meminta keterangan lima ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli viktimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga mendiang dr. Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi korban, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua DPRD TTU.
Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara ini terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Sigit menegaskan, memasuki tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pendalaman alat bukti, pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Berawal dari Laporan Keluarga
Kasus ini mulai ditangani Polda NTT setelah keluarga dr. Icha melaporkan dugaan intimidasi pada 3 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, proses hukum kini memasuki fase untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, dokter berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara, ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Sebelum meninggal, ia diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis. Dugaan tersebut menyeret nama tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN sehingga menjadi perhatian luas masyarakat. (ST/Ant)
Editor: Agus S

