KUPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AT dengan tersangka JM alias Janur, Kamis (23/7/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menguji kesesuaian hasil penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian di RT 10 RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, tempat pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 21 April 2026 dini hari.

Kegiatan tersebut dihadiri jaksa penuntut umum, penyidik, penasihat hukum tersangka, serta pihak-pihak terkait guna memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk menguji fakta-fakta hukum yang terungkap selama penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi sebuah bar untuk menjemput korban pulang. Namun korban belum bersedia meninggalkan tempat tersebut sehingga tersangka masuk ke dalam bar dan duduk minum bersama salah seorang saksi.

Setelah korban kembali ke tempat kos, tersangka menyusul dan terjadi pertengkaran di depan kamar kos korban.

“Setelah korban pulang, tersangka juga kembali ke tempat kos korban. Saat berada di depan kos terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka. Emosi yang memuncak membuat tersangka masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil sebilah pisau,” ujar AKP Jumpatua.

Usai mengambil pisau, tersangka kembali menemui korban. Korban sempat berusaha merebut senjata tajam tersebut, namun tidak berhasil.

“Tersangka kemudian melakukan penikaman terhadap korban. Korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan tersangka, tetapi tersangka kembali melakukan penikaman hingga korban terjatuh. Setelah itu tersangka melarikan diri dari lokasi sambil membawa pisau yang digunakan,” jelasnya.

READ  Tekan Inflasi, Gubernur NTT Sidak Pelabuhan Tenau

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Kupang Kota oleh kakak kandung korban. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus serta mengamankan tersangka.

Menurut AKP Jumpatua, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus dugaan pembunuhan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan. (sys/MK)

Editor: Agus S.

Most Popular