SIARAN TIMOR, SOE – Seorang perempuan bernama Aksamina Taek (56), warga Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Nitanel Nome (64).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 12.50 WITA di pinggir jalan umum jurusan Hoi–Tetaf, tepatnya di Dusun III Manumuti, Desa Hoi, Kecamatan Oenino.
Kapolsek Amanuban Tengah Silvester Lamatokan menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya korban penganiayaan yang tergeletak di pinggir jalan.
Informasi awal diperoleh dari seorang pegawai BRI Unit Niki-Niki, Darda Nuban, yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Menurut keterangan saksi, saat melintas dari arah Hoi menuju Tetaf, ia melihat korban terbaring di pinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah.
Saksi kemudian menghentikan sepeda motornya dan berusaha menolong korban yang saat itu masih dalam keadaan sekarat. Karena cuaca panas, saksi mengambil daun pisang untuk menutupi tubuh korban sambil meminta bantuan warga sekitar dan menghubungi pihak kepolisian.
Tidak lama kemudian, personel Polsek Amanuban Tengah bersama anggota Koramil Niki-Niki dan warga tiba di lokasi kejadian dan segera mengevakuasi korban menggunakan mobil pick-up menuju Puskesmas Niki-Niki.
Setelah mendapat penanganan awal, korban kemudian dirujuk ke RSUD Soe untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), korban mengalami sejumlah luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Polisi menemukan luka potong pada bagian telinga kiri hingga terputus, luka potong pada bagian leher, serta luka potong di bagian punggung korban.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun tidak lama kemudian aparat Polsek Amanuban Tengah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(Sys/ST)

