KUPANG – Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai Dua, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Bonevantura T. Luma, merespons cepat laporan warga terkait dugaan masuk pekarangan rumah tanpa izin yang terjadi di RT 04 RW 02, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (13/5/2026) pagi.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 05.50 WITA setelah warga melaporkan seorang anak di bawah umur berinisial L diduga masuk ke pekarangan rumah milik AF tanpa izin.
Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa, menjelaskan bahwa pemilik rumah yang juga menggunakan lokasi tersebut sebagai bengkel mencurigai terduga pelaku hendak melakukan pencurian besi.
“Pemilik rumah yang juga menggunakan lokasi tersebut sebagai bengkel, mencurigai terduga pelaku hendak melakukan pencurian besi, mengingat sebelumnya di lokasi itu sudah beberapa kali terjadi kehilangan barang berupa besi,” jelas AKP Ketut Setiasa.
Menerima laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas kemudian menghubungi personel piket Polsek Alak guna membantu proses pengamanan.
“Terduga pelaku lalu diamankan ke Polsek Alak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban atau pelapor disampaikan untuk membuat laporan polisi secara resmi guna proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek Alak.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses interogasi oleh personel piket Polsek Alak untuk mengetahui motif dan memastikan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Selain melakukan penanganan awal di lokasi kejadian, AIPTU Bonevantura juga memberikan imbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak dan keluarga agar tetap menjaga keamanan lingkungan serta menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.(Sys/ST).

