SOE – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menerima kunjungan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Dr. M. Asri Arief, S.H., M.H., CTMP beserta rombongan dalam rangka koordinasi non teknis dan sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 serta monitoring tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, Rabu (4/3/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kajari TTS) Dr. Alfian Bombing, S.H., didampingi seluruh Kepala Seksi, Kasubbag, Kasubsi, jaksa fungsional, serta seluruh pegawai Kejari TTS.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi internal sekaligus peningkatan pemahaman terhadap pedoman terbaru yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI. Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 dinilai sebagai acuan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pidana militer, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas.
Dalam sesi sosialisasi, Aspidmil memberikan penjelasan menyeluruh mengenai substansi pedoman, ruang lingkup pengaturan, hingga teknis implementasinya di daerah. Ia menekankan pentingnya keseragaman langkah serta koordinasi yang solid dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan aspek pidana militer.
Selain itu, dilakukan pula monitoring tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan TNI guna memastikan implementasi kerja sama berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspidmil menegaskan bahwa koordinasi non teknis merupakan instrumen strategis dalam memperkuat sinergitas antarinstansi, khususnya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Kolaborasi yang solid akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan dan TNI semakin kuat dalam mendukung tugas penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. (Sys/ST)

