KUPANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai upaya memberikan pengakuan negara sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu mencegah konflik pertanahan serta menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat adat atas tanah warisan leluhur.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, mengatakan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk memberikan pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, mencegah konflik pertanahan, serta menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat,” katanya.
Menurut Deni, keberhasilan program tersebut memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat hukum adat agar perlindungan terhadap tanah ulayat dapat berjalan secara optimal.
Ia menegaskan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah ulayat sebagai bagian dari warisan budaya yang harus dijaga.
Sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat digelar oleh Kanwil BPN NTT bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN di SMK Negeri 1 Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah.
Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, akademisi, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya.
Dalam kegiatan itu, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN NTT Agung Sucahyono bersama narasumber dari Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) memaparkan mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada para peserta.
Sebelumnya, Kanwil BPN NTT juga telah menggelar sosialisasi serupa di Desa Und, Kabupaten Sumba Timur, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap sistem pertanahan di NTT semakin tertib, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola tanah ulayat mereka. (ST/Ant)
Editor: Agus S

