KUPANG – Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, bersama perangkat lingkungan setempat berhasil menyelesaikan pertikaian keluarga secara damai melalui forum problem solving.
Mediasi tersebut digelar di lingkungan RT 25/RW 06, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Persoalan yang ditangani petugas bermula dari laporan warga terkait tindakan seorang anak yang mencaci maki ibu kandungnya sendiri serta beberapa warga sekitar.
Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, Leyfrids D Mada mengatakan mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu, Aipda Nus Klakik bersama Ketua RW 06 dan Ketua RT 25 merupakan bentuk kepedulian kepolisian dan aparat lingkungan dalam menjaga keharmonisan keluarga serta ketenteraman masyarakat.
Menurut AKP Leyfrids D Mada, setelah menerima laporan terkait perselisihan tersebut, Aipda Nus Klakik langsung berkoordinasi dengan ketua RT dan RW untuk mempertemukan seluruh pihak yang terlibat.
Melalui dialog yang berlangsung secara kekeluargaan, anak tersebut akhirnya menyadari kesalahannya dan mengakui perbuatannya.
Dengan penuh penyesalan, ia menyampaikan permohonan maaf kepada ibu kandungnya maupun para tetangga yang sempat terganggu akibat tindakannya.
“Kedua belah pihak yang bertikai akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan kesalahpahaman ini secara kekeluargaan. Guna memastikan komitmen tersebut dan memberikan kepastian hukum yang persuasif, kesepakatan damai ini dituangkan secara resmi ke dalam Surat Pernyataan Bersama,” jelas Kapolsek Kota Raja.
Pihak kepolisian berharap penyelesaian melalui pendekatan humanis dan musyawarah seperti ini dapat terus menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat tanpa harus berlanjut ke proses hukum.(Sys/ST).

