KUPANG – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli sepeda motor. Terduga pelaku berinisial JID (27), warga Kampung Alor, Desa Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diamankan setelah sempat menjadi buronan sejak kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2026.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 17 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial JL, sedangkan korban diketahui berinisial HK, seorang warga negara Afghanistan yang telah menetap di Kota Kupang selama kurang lebih 15 tahun.

Kasus bermula ketika korban dan terduga pelaku sepakat melakukan transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan harga Rp12.500.000. Korban kemudian mentransfer seluruh uang pembayaran ke rekening Bank BRI atas nama istri terduga pelaku.

Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Upaya korban untuk meminta pertanggungjawaban juga tidak membuahkan hasil sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan secara intensif. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Timor Tengah Utara dan Polres Malaka untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa JID berada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Berbekal informasi tersebut, pada Senin (29/6/2026) dini hari, Tim Resmob bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dibantu Unit Resmob Polres TTU mendatangi kediaman terduga pelaku di Kampung Alor, Desa Kefamenanu.

READ  Pemkot Kupang–Rotary Rastamores Tanam Mangrove dan Lepas Tukik untuk Pelestarian Pesisir

Saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku sempat tidak membuka pintu rumah. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh anggota kepolisian, JID akhirnya membuka pintu dan menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Kota Kupang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut di Polresta Kupang Kota.

Polresta Kupang Kota menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik, guna menghindari menjadi korban kejahatan serupa. (Sys/ST).

Most Popular