KUPANG – Unit Reskrim Polsek Maulafa resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam proses Tahap II, Senin (29/6/2026). Tersangka berinisial G diduga melakukan penikaman terhadap korban berinisial B setelah keduanya terlibat pertengkaran melalui sambungan video call WhatsApp.

Pelimpahan perkara dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Afret Bire, didampingi penyidik pembantu Bripka Elyazar H. Obotunga dan Brigpol Jefri D. Haba. Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Abdul Haris, S.H., M.H., di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/II/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 27 Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Sukun I, Kelurahan Oepura, Kota Kupang.

Berdasarkan hasil penyidikan, insiden bermula ketika tersangka dan korban terlibat adu mulut melalui sambungan video call WhatsApp sekitar pukul 05.18 Wita. Tidak lama kemudian, tersangka mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan sebilah pisau.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala bagian kiri dan luka pada bagian perut. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kupang untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Unit Reskrim Polsek Maulafa melaksanakan pelimpahan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka G dipersangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses penuntutan hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sys/ST).

READ  Kota Kupang Raih Indeks Pelayanan Publik Tertinggi di NTT

Most Popular