KUPANG – Personel piket Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, melaksanakan penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving terhadap kasus penghinaan yang melibatkan sepasang kekasih, Kamis (14/5/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial E (19), warga Kelurahan Oebufu, meminta izin kepada kekasihnya yang berinisial S (24), warga Kelurahan Penkase Oeleta, untuk makan di rumah kakaknya di Kelurahan Naioni.

Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh terlapor. Tidak lama kemudian, terlapor mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi kata-kata kasar dan makian yang dinilai tidak pantas oleh korban.

Korban juga mengaku sekitar satu minggu sebelumnya dirinya pernah mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Karena merasa takut kejadian serupa kembali terjadi, korban akhirnya memutuskan melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Alak.

Menerima laporan itu, personel piket Polsek Alak langsung mengambil langkah problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara baik serta mencegah persoalan berkembang lebih jauh.

Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak I Ketut Setiasa menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti secara cepat dan profesional, terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun kekerasan dalam hubungan pribadi.

Menurutnya, pendekatan mediasi dan problem solving menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan emosional yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(Sys/ST).

READ  Bandara El Tari Kupang Segera Jadi Bandara Internasional

Most Popular