SIARAN TIMOR | KUPANG – Peristiwa tragis terjadi di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Selasa (21/4/2026) dini hari. Seorang perempuan berinisial AT (38) ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di belakang sebuah bar yang berada di RT 07 RW 03 Kelurahan Alak. Korban diduga menjadi sasaran amukan seorang pria berinisial JM alias Janur (43) yang sehari-hari bekerja serabutan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Situmorang, S.T.K., S.I.K, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh rasa cemburu dari terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari rasa cemburu terduga pelaku saat melihat korban sedang bekerja. Keduanya kemudian terlibat perselisihan di luar tempat kerja,” jelas AKP Jumpatua.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga ke depan kamar kos milik terduga pelaku. Dalam pertengkaran itu, korban diduga sempat memukul pelaku.

Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar kosnya dan mengambil sebilah pisau. Pelaku lalu kembali dan menyerang korban dengan senjata tajam tersebut.

“Terduga pelaku menusuk korban secara berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkapnya.

Saat ini penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku serta sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan agar keluarga korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.

READ  Bhabinkamtibmas Nunbaun Delha Bantu Warga Terdampak Angin Kencang, Tiga Lapak UMKM Rusak

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar setiap persoalan, termasuk yang dipicu emosi dan kecemburuan, dapat diselesaikan dengan cara yang baik tanpa menggunakan kekerasan.(Sys/ST).

Most Popular