KOLBANO, TTS – Seorang ibu di Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkannya. Terlapor dalam kasus tersebut merupakan paman kandung korban yang diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang dalam rentang waktu beberapa minggu.

Ibu korban, Dewi Kristina Siahaan, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan cepat dan transparan sehingga korban memperoleh perlindungan dan keadilan.

Kepada media, Dewi mengaku kecewa karena menurutnya penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkannya. Ia meminta pihak kepolisian segera menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara serius dan memberikan kepastian hukum. Yang kami inginkan adalah keadilan bagi anak kami,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Januari hingga Februari 2026 saat dirinya berada di luar daerah untuk mengurus keluarga yang sedang berduka. Selama itu, korban tetap tinggal di rumah untuk melanjutkan aktivitas sekolah.

Setelah kembali ke Kolbano, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, Dewi segera membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis dan selanjutnya melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan dokumen laporan polisi yang dimiliki keluarga, kasus tersebut telah dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/230/IV/2026/SPKT/POLRES TTS serta Laporan Polisi Nomor LP/B/230/IV/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 5 April 2026.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban diduga mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor di sebuah rumah di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026.

READ  Polwan Polres TTS Rayakan HUT ke-77 dengan Bakti Religi di Rumah Ibadah

Dewi berharap Kapolres TTS dan jajaran penyidik dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara yang menimpa anaknya.

“Kami hanya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang mendapat perlindungan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keluarga korban berharap proses penyidikan dapat segera diselesaikan sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Timor Tengah Selatan terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun status hukum terlapor. (Sys/ST).

Most Popular