KUPANG – Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari menggelar audiensi bersama keluarga korban, tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia NTT, serta jajaran akademisi dari UPG 45 Kupang terkait penanganan kasus penemuan jasad Yerdi Efrosina Bekliu.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Gelar Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Rabu (20/5/2026), dilakukan sebagai upaya membuka ruang komunikasi yang transparan mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah jasad Yerdi Efrosina Bekliu ditemukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, beberapa hari lalu.
Dalam audiensi tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim bersama sejumlah Kanit Sat Reskrim dan personel Sat Intelkam Polresta Kupang Kota.
Sementara pihak keluarga diwakili ayah kandung korban, tim penasihat hukum, serta akademisi yang hadir untuk memperoleh penjelasan langsung terkait tahapan hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Djoko Lestari juga menanggapi berbagai informasi dan opini yang berkembang di media sosial maupun media massa terkait kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar luas di tengah masyarakat bukan merupakan keterangan resmi dari pihak Polresta Kupang Kota.
“Kami meminta masyarakat dan keluarga agar lebih cermat dan bijak dalam menyaring informasi yang beredar, karena opini di luar belum tentu mencerminkan proses penyidikan riil yang sedang berjalan,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang terhadap berbagai masukan dari masyarakat sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Kapolresta memastikan bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara jelas fakta-fakta di balik kematian korban.(Sys/ST).

