spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Nusa Berakhir Damai, Laporan ke Propam Tetap Berlanjut

SOE, TTS – Kasus dugaan penganiayaan di Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), akhirnya diselesaikan melalui jalur restoratif justice. Namun, kuasa hukum terlapor menegaskan bahwa perdamaian tersebut tidak otomatis menghentikan laporan terhadap oknum Bhabinkamtibmas yang sebelumnya telah dilayangkan ke Propam Polres TTS.

Kuasa hukum terlapor, Arman Tanono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap menempuh langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan tidak profesional yang dilakukan aparat desa dan oknum kepolisian.
“Langkah damai ini tidak menghapus tanggung jawab hukum. Kami tetap melanjutkan laporan ke Propam demi memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari insiden pada 17 September 2025, ketika Lazarus Tanono, warga Desa Nusa, dalam keadaan mabuk tanpa sadar masuk ke rumah tetangganya, Abdon Faot. Keesokan harinya, Lazarus mendapati wajahnya memar setelah dipanggil ke Kantor Desa Nusa untuk mediasi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Lazarus mengaku mendapat perlakuan tidak wajar dari Bhabinkamtibmas saat mediasi.
“Saat sampai, Pak Babin bilang kasar dan menyuruh saya berlutut. Saya tidak diberi kesempatan bicara,” ujarnya.

Lazarus menuturkan, dirinya dituduh berkelahi dan diminta membayar denda Rp50 juta, sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp5 juta. Ia juga mengaku diminta memberikan uang tambahan untuk BBM aparat dan merasa dipaksa menyetujui keputusan tersebut.
“Kalau tidak, saya diancam akan diikat dan dibawa ke pos polisi,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Bhabinkamtibmas Desa Nusa, Muhamad Fauzi, membantah tuduhan intimidasi maupun kekerasan.
“Saya tidak pernah mencaci maki atau mengancam. Mediasi berjalan biasa saja. Silakan tanyakan langsung ke aparat desa yang hadir saat itu,” ujarnya.

Sementara Kepala Desa Nusa, Yunus Nuban, membenarkan tidak adanya surat panggilan resmi dalam mediasi pertama, namun menyebut situasi masih dalam batas wajar.
“Nada suara Babin memang tinggi, tapi itu hanya shock therapy agar ada efek jera. Tujuannya supaya masalah cepat selesai,” katanya.

Kasus ini sempat menimbulkan ketegangan antara kedua belah pihak sebelum akhirnya disepakati untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice yang difasilitasi oleh Polres TTS. Meski demikian, laporan terhadap oknum aparat tetap akan diproses oleh Propam sebagai bentuk upaya menjaga akuntabilitas dan profesionalisme penegakan hukum. (Sys/ST)

Most Popular