KUPANG – Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, berhasil menyelesaikan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan melalui jalur musyawarah atau problem solving.
Mediasi tersebut dilaksanakan di kediaman dinas Bhabinkamtibmas di Aspol Batuplat, RT 016/RW 007, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (20/5/2026) malam.
Kasus tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial T (33), warga Kelurahan Oetete, sebagai pelapor, dan seorang pria berinisial R (38), warga Kelurahan Batuplat, sebagai terlapor.
Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa mengatakan mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Aiptu Imran M Ibrahim, S.Sos., merupakan bentuk pelayanan responsif Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan konflik secara damai.
Menurut AKP I Ketut Setiasa, penyelesaian melalui musyawarah tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA saat korban bertemu dengan terlapor di area Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kelurahan Naikoten I.
Karena sudah saling mengenal, korban meminta bantuan terlapor untuk menggadaikan emas lantakan miliknya seberat 47 gram.
Emas tersebut rencananya akan digadaikan dengan nilai taksiran mencapai Rp84.600.000. Namun setelah emas diserahkan, uang hasil gadai tidak kunjung diberikan kepada korban.
Terlapor juga disebut cenderung menghindar saat dimintai pertanggungjawaban sehingga korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan persoalan itu kepada petugas Bhabinkamtibmas.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui jalur problem solving yang difasilitasi kepolisian.
Kapolsek Alak menegaskan, pendekatan humanis melalui mediasi menjadi salah satu langkah Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

