SIARAN TIMOR, KUPANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polsek Kota Lama, jajaran Polresta Kupang Kota, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026) siang.
Tersangka dalam perkara tersebut berinisial OT (37). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/257/XII/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 27 Desember 2025.
Proses pelimpahan tahap II dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama IPDA Deky Tanebeth, S.H, didampingi Panit 1 Reskrim AIPDA Rahman, Panit 2 Reskrim AIPDA Rifhan J.G. Hanas, serta penyidik PPA BRIPKA Maurits Supri Patola dan BRIPDA Florencia V. Mori Ate.
Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara yang ditangani, terutama kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
“Polsek Kota Lama berkomitmen menangani secara profesional setiap kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum ini kami pastikan berjalan sesuai prosedur hingga ke persidangan, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum terhadap pelaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan dilakukannya pelimpahan tahap II tersebut, tersangka kini berada di bawah kewenangan penahanan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan.
Polresta Kupang Kota juga menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan terhadap anak akan ditindak tegas tanpa kompromi sebagai upaya memberikan rasa aman serta perlindungan bagi masyarakat, khususnya anak-anak. (Sys/ST).

