KUPANG – Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPDA Yakob Saudale, berhasil memediasi kasus penghinaan dan pengancaman melalui media sosial TikTok yang melibatkan dua remaja di Kota Kupang.
Proses problem solving tersebut berlangsung di Mapolsek Alak pada Kamis (14/5/2026) malam dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.
Kasus itu bermula pada 14 Maret 2026, ketika seorang remaja berinisial J (19) diduga melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap korban berinisial N (19) melalui percakapan di aplikasi TikTok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasa takut dan mengalami trauma. Pihak keluarga korban kemudian mendatangi Polsek Alak untuk melaporkan kejadian itu sekaligus meminta klarifikasi dari pihak terlapor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Alak.
Dalam proses mediasi, terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta keluarga korban.
Setelah dilakukan pembicaraan bersama, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan. Sebagai bentuk penyelesaian, turut dibuat Surat Kesepakatan Damai yang disaksikan keluarga masing-masing.
Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak I Ketut Setiasa mengatakan bahwa pendekatan problem solving dan mediasi merupakan salah satu langkah kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Melalui penyelesaian secara mediasi, diharapkan setiap persoalan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, mengedepankan komunikasi, serta menghindari konflik berkepanjangan,” ujar Kapolsek Alak.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada persoalan hukum.(Sys/ST).

