KUPANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mengawal penyusunan dua regulasi terkait pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2025 melalui proses harmonisasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk hukum daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting agar setiap peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

“Melalui proses harmonisasi, kita memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Silvester.

Harmonisasi dilakukan terhadap dua rancangan regulasi, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Silvester, proses tersebut merupakan bagian strategis dalam pembentukan produk hukum daerah agar setiap regulasi disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam pembahasannya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT melakukan pencermatan terhadap substansi kedua rancangan regulasi, mulai dari kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, teknik penyusunan, hingga penggunaan bahasa hukum sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Berbagai masukan juga diberikan sebagai bahan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan tumpang tindih aturan, dan mudah diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Pembahasan teknis dipimpin Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT yang dikoordinasikan Yunus P.S. Bureni bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Ngada. Seluruh proses berlangsung secara interaktif untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memenuhi aspek yuridis, teknis, maupun implementatif.

READ  BI NTT dan Disdikbud Integrasikan Edukasi Rupiah ke Kurikulum SMA/SMK

Setelah harmonisasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Pengharmonisasian sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Ngada menyempurnakan kedua rancangan regulasi tersebut sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan berikutnya.

Kegiatan itu turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae, Wakil Ketua Tim Rudolf Agroz Wogo, serta jajaran perangkat daerah terkait. (ST/Ant)

Editor: Agus S

Most Popular