SIARAN TIMOR | KUPANG – Lapas Perempuan Kupang menggelar kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Publik sebagai upaya menyempurnakan standar layanan pemasyarakatan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama berbagai pemangku kepentingan yang selama ini menjadi mitra dalam pelayanan pemasyarakatan.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, Analis Anggaran Ahli Muda Hillon Pisca Foes hadir memberikan dukungan dan masukan dalam proses penyusunan serta penyempurnaan standar pelayanan tersebut.
Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Ariani, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum public hearing menjadi ruang partisipatif bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan saran, kritik, dan masukan terhadap kualitas layanan yang diberikan.
“Kegiatan ini merupakan sarana penting untuk mendengarkan masukan dan harapan dari pengguna layanan, instansi terkait, serta seluruh stakeholder. Pelayanan prima tidak hanya ditujukan kepada warga binaan, tetapi juga kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur yang ada.
Menurutnya, setiap layanan harus mampu memberikan kepastian prosedur serta dilaksanakan secara cepat, mudah, dan transparan agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah stakeholder, instansi terkait, serta mitra kerja yang menjadi bagian dari ekosistem pelayanan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan agar semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(Sys/ST).

