SOE, TTS – Mantan Kepala Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yusuf Bana, resmi melaporkan mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berinisial PT ke Polres TTS atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/383/V/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 30 Mei 2026.
Didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Arman Tanono, Yusuf Bana menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat karena dirinya merasa dirugikan atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Polres TTS, Jumat (30/5/2026), Arman Tanono menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 28 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu kliennya dijemput oleh seorang perangkat Desa Nunkolo dan diminta hadir di kantor desa untuk memberikan klarifikasi terkait permintaan pihak Inspektorat.
“Sesampainya di kantor desa, klien kami langsung dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes. Klien kami merasa terkejut karena tidak mengetahui persoalan tersebut dan kemudian menanyakan siapa pihak yang menyampaikan informasi itu,” ujar Arman.
Menurutnya, informasi yang menjadi dasar pemanggilan tersebut disebut berasal dari PT, mantan Bendahara BUMDes Desa Nunkolo.
Arman menjelaskan bahwa terlapor mengaku pernah diminta mengirim uang sebesar Rp47 juta kepada anak Yusuf Bana. Namun, tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat klien kami meminta bukti, yang diperlihatkan hanya berupa catatan utang dan print rekening koran. Catatan tersebut tidak pernah ditandatangani oleh klien kami, sedangkan rekening koran yang ditunjukkan merupakan rekening yang digunakan untuk pengelolaan BUMDes, bukan rekening pribadi klien kami,” jelasnya.
Menurut Arman, rekening tersebut digunakan untuk aktivitas operasional BUMDes yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat Desa Nunkolo, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh kliennya melakukan penyalahgunaan dana.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada 7 Mei 2026 kliennya kembali dipanggil oleh Inspektorat untuk memberikan keterangan terkait persoalan yang sama. Namun, dalam pemanggilan kedua tersebut terdapat perubahan nominal dana yang dipersoalkan.
“Pada pemanggilan kedua, jumlah uang yang sebelumnya disebut Rp47 juta berubah menjadi Rp57 juta. Karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, klien kami menolak tuduhan tersebut dan membuat surat penolakan secara tertulis,” ungkap Arman.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan pada salah satu media online yang menyebut Yusuf Bana melakukan intimidasi terhadap bendahara BUMDes agar mengirimkan sejumlah uang kepada anaknya.
“Kami keberatan terhadap tuduhan yang menyebut klien kami melakukan intimidasi atau pemaksaan. Tuduhan seperti itu harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disampaikan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Arman menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Nunkolo hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, Yusuf Bana tidak pernah dinyatakan melakukan penyelewengan dana desa.
“Klien kami bahkan pernah memperoleh rekomendasi dari Bupati yang menyatakan tidak pernah melakukan penyelewengan dana desa. Karena itu kami mempertanyakan dasar dari berbagai tuduhan yang diarahkan kepada klien kami,” katanya.
Sebagai kuasa hukum, Arman memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Ia juga meminta pihak yang telah menyampaikan tuduhan untuk membuktikan seluruh pernyataannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Jika tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan, maka kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia hingga perkara ini diproses sampai ke meja hijau,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Sys/ST).

