MALAKA – Perselisihan antara pemilik sapi dan pemilik kebun di Kabupaten Malaka berhasil diselesaikan secara damai berkat pendekatan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Kereana, Polsek Sasitamean. Sengketa yang dipicu seekor sapi masuk ke kebun hingga mati akibat terjerat pagar itu berakhir melalui musyawarah tanpa harus menempuh jalur hukum.
Mediasi digelar pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Kereana, Briptu Petrus K. Kota.
Perselisihan melibatkan Nikolas Kiik, warga Dusun Leurai A, Desa Babotin Maemina, Kecamatan Botin Leobele, sebagai pemilik sapi, dan Blasius Asa, warga Dusun Rene-Rene, Desa Kereana, sebagai pemilik kebun. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Haukase A, Desa Takarai, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka.
Proses mediasi berlangsung dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, kedua belah pihak, serta warga setempat. Kehadiran para tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi dan mencari solusi terbaik melalui semangat kekeluargaan.
Berdasarkan hasil mediasi, diketahui sapi milik Nikolas Kiik masuk ke kebun kacang milik Blasius Asa dan terjerat pagar yang dipasang pemilik kebun hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan mati.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dan dialog terbuka, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan. Mereka memilih menyelesaikan sengketa secara damai demi menjaga hubungan baik sebagai sesama warga.
Sebagai bentuk penyelesaian, pemilik sapi dan pemilik kebun menyepakati pembagian hasil daging sapi tersebut sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami pemilik kebun. Kesepakatan itu diterima secara sukarela dan disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga yang hadir.
Pendekatan problem solving yang diterapkan Briptu Petrus K. Kota mendapat apresiasi dari masyarakat karena mampu menghadirkan penyelesaian yang adil tanpa memicu konflik berkepanjangan.
Kegiatan mediasi berlangsung hingga pukul 13.00 Wita dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bukti komitmen Polres Malaka melalui Polsek Sasitamean dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara persuasif, humanis, dan berbasis musyawarah. Pendekatan tersebut diharapkan terus memperkuat keharmonisan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Malaka. (Sys/ST)

