SOE,TTS — Advokat sekaligus pegiat pemberdayaan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nicodemus Asbanu, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik hukum yang melibatkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI NTT) dan pihak SD Inpres Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Polemik tersebut mencuat setelah adanya aksi saling lapor antara kedua pihak. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp15 juta yang kini ditangani Polres TTS, sementara laporan lainnya menyangkut dugaan korupsi pengelolaan dana BOS dan dana revitalisasi sekolah yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri TTS.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Kota SoE, Minggu (24/5/2026), Nicodemus menegaskan pentingnya penegakan supremasi hukum secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi opini publik maupun kepentingan tertentu.
“Dua persoalan ini harus dipisahkan secara objektif dan profesional. Dugaan pemerasan Rp15 juta merupakan delik pidana murni yang wajib diusut tuntas oleh Polres TTS berdasarkan laporan yang telah masuk. Sementara itu, apabila ARAKSI NTT memiliki bukti dugaan penyimpangan dana BOS maupun dana revitalisasi senilai Rp612 juta, maka biarkan Kejaksaan Negeri TTS menguji validitas dan orisinalitas data tersebut secara hukum,” tegas Nicodemus.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bagian dari kontrol sosial dalam pembangunan daerah. Namun menurutnya, fungsi kontrol tersebut tidak boleh dicederai oleh praktik intimidasi, tekanan, maupun transaksi keuangan yang melanggar hukum.
“Gerakan kontrol sosial sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan dan pengelolaan pendidikan yang bersih. Tetapi jangan sampai ruang advokasi berubah menjadi ruang tekanan atau praktik transaksional yang mencederai semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Di sisi lain, Nicodemus turut mengingatkan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan bendahara, agar menghentikan kebiasaan memberikan uang kepada pihak luar dengan alasan takut, kompromi, atau dalih ‘uang berkat’.
Menurutnya, budaya seperti itu justru berpotensi memelihara praktik yang tidak sehat dan dapat menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Mengakhiri pernyataannya, Nicodemus meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun opini liar di media sosial yang dapat memperkeruh suasana. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten TTS bersama komite sekolah untuk memastikan proses belajar mengajar di SD Inpres Tubuhue tetap berjalan normal, aman, dan tidak berdampak pada kondisi psikologis para siswa.
“Anak-anak jangan dijadikan korban dari konflik kepentingan orang dewasa. Aktivitas pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.(Sys/ST).

