KUPANG – Aksi percobaan pencurian sepeda motor di Kota Kupang berhasil digagalkan setelah pelaku dipergoki oleh pemilik rumah. Pelaku bahkan sempat bersembunyi di bawah kolong mobil sebelum akhirnya diamankan warga.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap II setelah Satreskrim Polresta Kupang Kota melalui Unit III Tindak Pidana Umum (Tipidum) melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Peristiwa ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/209/II/2026/SPKT/Resor Kota Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 21 Februari 2026. Korban yang juga pelapor diketahui berinisial BSM (32).
Sementara tersangka berinisial AKT (32), seorang sopir yang berdomisili di Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim Jumpatua Situmorang, Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi.
“Tersangka masuk ke area rumah korban dan mencoba mendorong sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi,” jelas Jumpatua.
Namun aksi tersebut diketahui oleh ibu korban yang keluar dari dalam rumah. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian keluarga dan warga sekitar.
Mendengar teriakan tersebut, korban bersama keluarga dan warga langsung menuju lokasi kejadian.
“Tersangka yang panik sempat bersembunyi di bawah kolong mobil yang terparkir di garasi, namun akhirnya ditemukan oleh warga,” ujarnya.
Saat diminta keluar dari tempat persembunyiannya, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun warga berhasil mengejar dan mengamankannya sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Korban kemudian menghubungi polisi untuk menjemput dan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru milik korban.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pencurian,” tegasnya.(Sys/ST)

