ATAMBUA – Pemerintah Kabupaten Belu resmi memulai rangkaian penyusunan Peta Proses Bisnis melalui kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Elly Ch. Rambitan, di Lantai I Kantor Bupati Belu, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya memperkuat reformasi birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu. Proses penyusunan akan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2026, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi di seluruh perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Elly Rambitan menjelaskan bahwa penyusunan Peta Proses Bisnis memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusun peta proses bisnis sebagai bagian dari delapan instrumen utama reformasi birokrasi.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari visi dan misi kepala daerah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Peta Proses Bisnis merupakan diagram yang memetakan hubungan kerja antar unit organisasi agar berjalan lebih efektif dan efisien.
Melalui dokumen ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi kegiatan yang berulang atau tidak bernilai tambah, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terstandarisasi, serta menyelaraskan alur kerja dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD dan Renstra.
Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi fondasi penting dalam mendorong transformasi digital pelayanan publik, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan ego sektoral dan tumpang tindih tugas antar perangkat daerah.
Elly mencontohkan, dengan adanya peta proses bisnis, penyaluran bantuan atau layanan kepada masyarakat dapat diatur secara lebih jelas, sehingga potensi duplikasi penanganan dapat dihindari.
“Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan kinerjanya dapat diukur secara jelas,” ujarnya.
Untuk mendukung penyusunan yang berkualitas, Bagian Organisasi Setda Belu menghadirkan narasumber dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Kupang yang telah lebih dulu menerapkan Peta Proses Bisnis secara efektif.
Setelah sosialisasi, kegiatan akan dilanjutkan dengan pendampingan intensif selama tiga hari ke depan. Pemerintah daerah berharap seluruh pimpinan OPD dan camat yang terlibat dapat mengikuti proses ini secara serius agar target penyelesaian pada akhir tahun 2026 dapat tercapai.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Belu, seluruh pimpinan OPD, serta para camat se-Kabupaten Belu sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.(Sys/ST).

