SOE,TTS – Kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Pene Utara, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini resmi memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Soe telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Soe sehingga perkara tersebut siap disidangkan.
Kuasa hukum korban, Arman Tanono, S.H., mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Soe yang dinilai telah bekerja secara profesional hingga proses penuntutan dapat diselesaikan dan perkara segera bergulir di pengadilan.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu korban berinisial IN sedang bekerja bersama orang tuanya di kebun yang berada di Desa Pene Utara.
Tanpa diduga, pelaku yang diketahui bernama Marianusi Haki datang menghampiri korban sambil membawa sebilah parang. Pelaku kemudian langsung menyerang korban dengan membacok bagian kepala, badan, dan tangan korban secara berulang.
Korban yang terkejut berusaha menyelamatkan diri dan mencari perlindungan. Namun pelaku terus mengejar korban sambil kembali mengayunkan parang ke arah tubuh korban.
Dalam kondisi terluka parah, korban meminta pertolongan kepada orang tua dan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Warga kemudian memberikan perlindungan kepada korban hingga pelaku menghentikan aksinya.
Tak lama kemudian, masyarakat berhasil mengamankan pelaku dan segera menghubungi Bhabinkamtibmas Oenino. Pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Amanuban Tengah untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Soe guna mendapatkan perawatan medis. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, badan, dan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Kuasa hukum korban, Arman Tanono, menduga aksi penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh motif dendam.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, sebelum kejadian pelaku sudah beberapa kali meneror korban. Bahkan pelaku juga pernah mengancam akan memotong korban. Padahal korban sama sekali tidak memiliki persoalan dengan pelaku,” ujar Arman, Sabtu (11/7/2026).
Ia mengapresiasi Kejaksaan Negeri Soe yang telah melimpahkan berkas perkara sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Soe yang telah bekerja secara profesional hingga perkara ini siap disidangkan,” katanya.
Arman juga meminta Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera serta memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman maksimal. Selain itu, kami juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku,” tegasnya.
Pihak korban berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.(Sys/ST)

