KUPANG – Personel Polresta Kupang Kota melalui anggota Polsek Alak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perselisihan dua warga yang dipicu persoalan penagihan pinjaman uang. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat (24/4/2026).

Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak I Ketut Setiasa menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari warga, anggota piket di Pospol Lantas Alak segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi.

“Mendapat laporan warga, anggota piket di Pospol Lantas Alak langsung menuju TKP untuk mengamankan situasi. Kedua belah pihak kemudian diamankan dan dibawa ke Pospol Lantas Alak untuk dilakukan mediasi,” jelas Kapolsek Alak.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, kedua warga yang berselisih akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang berisi kesanggupan pihak peminjam untuk membayar sisa pinjaman sesuai waktu yang telah disepakati bersama.

Kapolsek Alak menegaskan bahwa pendekatan problem solving melalui mediasi menjadi langkah yang diutamakan dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat, terutama jika permasalahan masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Penyelesaian permasalahan melalui pendekatan problem solving dan mediasi merupakan langkah yang diutamakan dalam menangani konflik di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan apabila persoalan yang terjadi masih memungkinkan untuk dimediasi. Hal ini bertujuan menjaga hubungan baik antar warga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar dalam menyelesaikan setiap permasalahan dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.(Sys/ST).

READ  Polisi Kawal Survei Kampung Nelayan di Namosain, Program KKP Segera Hadir

Most Popular