MALAKA – Kepolisian Resor (Polres) Malaka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada Senin (13/7/2026), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu.

Tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Kepala Desa Nabutaek berinisial KTN, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.

Kasus tersebut mulai ditangani Satreskrim Polres Malaka sejak sekitar Juni 2023. Proses hukum bermula dari hasil audit yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa.

Temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pejabat terkait sehingga kemudian diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Malaka dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Polres Malaka berkomitmen menangani setiap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa, digunakan sebagaimana mestinya demi kesejahteraan masyarakat,” tegas AKBP Riki Ganjar Gumilar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum memasuki tahap persidangan,” jelasnya.

READ  Tertinggi di NTT, 21.481 Anak Usia Sekolah di TTS Tak Bersekolah

Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Malaka, AIPTU Umar bin Sanga, didampingi penyidik pembantu BRIPKA Zebedeus A. Tenis. Dalam kegiatan tersebut, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belu.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penanganan perkara kini memasuki kewenangan Kejaksaan Negeri Belu untuk selanjutnya dipersiapkan menuju persidangan di pengadilan.

Polres Malaka menegaskan akan terus berkomitmen mengawal penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, guna memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.(Sys/ST)

Most Popular