KUPANG – Polsek Kota Raja kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara pidana dengan memfasilitasi perdamaian antara korban dan terlapor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Upaya tersebut membuahkan hasil setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan secara damai.
Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Kota Raja, Jumat (17/7/2026), terhadap perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Raja berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/99/VII/2026/Sek Koja.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H., dengan melibatkan personel Unit Reskrim, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bakunase II AIPDA Ari Manu, serta Ketua RT 05/RW 03 Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, yang turut memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, korban dan terlapor diberi kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing. Setelah melalui dialog dan musyawarah, keduanya sepakat mengakhiri persoalan dengan saling memaafkan serta berkomitmen menjaga hubungan baik di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H., mengatakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice merupakan implementasi Polri Presisi yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, khususnya terhadap perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui perdamaian.
“Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali hidup berdampingan secara harmonis, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kota Raja,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga bertujuan memulihkan hubungan sosial antara para pihak sehingga konflik tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, keberhasilan mediasi tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat dalam menghadirkan penyelesaian yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, musyawarah, dan kekeluargaan.
Polsek Kota Raja berkomitmen untuk terus mengutamakan pendekatan Restorative Justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan hubungan antara korban dan terlapor dapat kembali harmonis serta mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Raja.(Sys/ST)

