KUPANG – Peristiwa salah paham yang terjadi di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), tepatnya di depan Hyperstore, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi oleh pihak kepolisian dari Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota.
Insiden tersebut melibatkan dua pihak yang sempat berselisih paham di lokasi kejadian. Menindaklanjuti situasi tersebut, petugas kepolisian segera mengambil langkah cepat untuk mencegah konflik berkembang lebih jauh.
KSPKT Polsek Kota Raja, Marthen Dolowala, langsung mempertemukan kedua pihak yang terlibat untuk dilakukan proses mediasi di kantor polisi.
Melalui pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat di hadapan petugas kepolisian dan disaksikan langsung oleh orang tua dari masing-masing pihak sebagai bentuk komitmen bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pendekatan ini dinilai efektif dalam meredam potensi konflik serta menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat agar tetap harmonis.
Kapolsek Kota Raja, Leyfrids D. Mada, menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengedepankan pendekatan humanis melalui mekanisme Restorative Justice dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Raja.(Sys/ST).

