KUPANG – Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pria berinisial AL, pada Senin (02/02/2026) pagi.
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Apel Mapolsek Maulafa dan menghadirkan seluruh tersangka.
Sebanyak delapan orang tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, masing-masing berinisial IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23).
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 02.35 WITA, di Jalan Air Lobang I, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dan berujung pada meninggalnya korban.
Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh aksi main hakim sendiri yang dilakukan para tersangka terhadap korban. Saat itu, tersangka IM melihat korban AL tengah mendorong sepeda motor milik IM.
Namun, alih-alih mengamankan korban atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, tersangka IM bersama rekan-rekannya justru melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan mengeroyok korban.
“Para tersangka melakukan pemukulan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga korban mengalami luka serius,” jelas IPDA Afret Bire saat rekonstruksi berlangsung.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, korban AL dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Air Lobang I, RT 042/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Atas peristiwa tersebut, Marten Lakama, selaku keluarga korban, melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polsek Maulafa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 25 November 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maulafa di bawah pimpinan IPDA Afret Bire melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan para pelaku.
Rekonstruksi yang digelar ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan, sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana pengeroyokan tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sys/ST)

