KUPANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat. Melalui jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Kota Lama, upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan kembali membuahkan hasil.

Pada Senin (02/02/2026) sore, Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatubesi, Aiptu Erik Lay, berhasil mendamaikan dua pihak warga yang terlibat perselisihan fisik melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini menjadi bukti nyata keberhasilan fungsi problem solving kepolisian di tingkat kelurahan.

Perselisihan tersebut bermula dari insiden pengeroyokan yang melibatkan korban berinisial SB, dengan pihak terduga pelaku AB dan SB. Peristiwa ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan berkembangnya konflik sosial di wilayah Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Aiptu Erik Lay bergerak cepat dengan menginisiasi pertemuan mediasi yang berlangsung di kediaman Ketua RT 06 Kelurahan Fatubesi. Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih serta tokoh lingkungan setempat.

Dalam proses mediasi, Aiptu Erik Lay tampil sebagai penengah yang mengedepankan dialog dan solusi damai. Ia memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kerukunan hidup bertetangga serta menegaskan bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan.

Dengan pendekatan persuasif dan psikologis yang tenang, Aiptu Erik Lay mengajak kedua belah pihak untuk memahami dampak jangka panjang dari konflik, baik terhadap diri pribadi maupun stabilitas keamanan lingkungan sekitar.

Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, saling memaafkan, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Kesepakatan ini diterima dengan baik oleh seluruh pihak yang hadir.

Keberhasilan penyelesaian kasus ini menegaskan peran strategis Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan harmonis melalui pendekatan restorative justice di tengah masyarakat.(Sys/ST).

READ  Kasus Pedofilia, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara

Most Popular