KUPANG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, jajaran Polresta Kupang Kota, melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (16/4/2026) siang.
Tersangka dalam perkara tersebut berinisial DTA. Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Afret Bire, didampingi Panit Opsional II Fred Kapitan, serta penyidik pembantu BRIPKA Elyazar H. Obotunga dan BRIGPOL Jefri D. Haba.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama di kantor Kejari Kota Kupang.
Kanit Reskrim IPDA Afret Bire menjelaskan bahwa tersangka merupakan pekerja di Salon Lavender milik korban berinisial MRS. Aksi pencurian tersebut dilakukan berulang kali di tempat kerjanya.
Menurutnya, tindak pidana pencurian itu terjadi sebanyak 22 kali dalam rentang waktu sejak 15 Januari hingga 10 Februari 2026 di Salon Lavender yang berlokasi di Jalan Kedondong, RT 15/RW 05, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Aksi pertama dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026. Saat korban tidak berada di salon, tersangka masuk ke kamar korban melalui pintu yang tertutup namun tidak terkunci.
Di dalam kamar tersebut, tersangka membuka pintu lemari yang terkunci, sementara kunci lemari masih tergantung pada rumah kunci pintu lemari. Dari dalam lemari, tersangka mengambil sebuah celengan milik korban.
Pada bagian celengan terdapat robekan sehingga tersangka dapat mengambil uang yang berada di dalamnya melalui robekan tersebut. Dalam aksi pertamanya, tersangka berhasil mengambil uang sebesar Rp2.000.000.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa setelah proses Tahap II dilakukan, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(Sys/ST).

