KUPANG – Pemerintah Kabupaten Kupang mengambil sikap tegas terhadap pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar operasional dan administrasi. Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, pemerintah memberikan ultimatum kepada pengelola SPPG Sillu di Kecamatan Fatuleu untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh atau menghadapi penghentian operasional.

Peringatan keras tersebut disampaikan dalam pertemuan evaluasi yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Dalam evaluasi tersebut, Sekda mengungkap sejumlah temuan yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk pelaksanaan program.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan antara lain mekanisme rekrutmen tenaga kerja, sistem pembayaran upah, hingga adanya praktik rangkap peran oleh mitra pengelola yang sekaligus bertindak sebagai distributor atau pemasok bahan pangan.

“Kami menemukan banyak hal yang harus segera dibenahi. Mitra tidak boleh merangkap sebagai supplier. Semua harus berjalan sesuai aturan dan juknis yang berlaku,” tegas Mateldius Sanam.

Selain menyoroti aspek tata kelola, Sekda juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam rantai pasok program pemenuhan gizi tersebut. Ia meminta kebutuhan bahan baku seperti telur, daging, sayuran dan komoditas lainnya dipasok oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

Menurutnya, keberadaan SPPG harus memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat, bukan hanya berfungsi sebagai penyedia makanan bergizi.

Ia juga meminta mitra pengelola berperan sebagai pembina atau bapak asuh bagi warga yang belum memiliki legalitas usaha agar dapat memenuhi persyaratan menjadi pemasok resmi. Pemerintah desa dan kecamatan pun diminta menyiapkan peran strategis Koperasi Merah Putih dalam mendukung sistem distribusi bahan pangan.

“Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Mereka harus terlibat dan mengambil manfaat ekonomi dari program ini,” ujarnya.

READ  Ben Mboi Memorial Cup 2025 Resmi Dibuka, Wagub Joni: Kebangkitan Voli dan Kreativitas Anak Muda NTT

Temuan paling krusial dalam evaluasi tersebut adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh SPPG Sillu. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan makanan yang diproduksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Pemerintah Kabupaten Kupang memutuskan untuk menghentikan sementara operasional SPPG hingga seluruh persyaratan administrasi, termasuk penerbitan SLHS, dipenuhi.

“Kami sepakat, operasional dihentikan sementara sampai SLHS terbit. Kami beri tenggat waktu karena bahan sudah terlanjur dibeli. Namun jika administrasi belum masuk, mulai hari Sabtu distribusi dihentikan total,” tegas Sekda.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi SPPG Sillu, tetapi juga seluruh unit SPPG yang beroperasi di Kabupaten Kupang.

“Bagi seluruh pengelola yang belum punya SLHS, segera urus. Jika tidak, operasional dibekukan. Tidak ada kompromi demi kesehatan anak-anak kita,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa distribusi makanan ke sekolah harus sudah dilakukan paling lambat pukul 11.00 WITA. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan makanan tetap layak konsumsi dan dikonsumsi dalam batas waktu maksimal empat jam setelah dimasak.

Pengawasan terhadap pelaksanaan program akan terus dilakukan secara ketat oleh tim gabungan yang melibatkan dinas kesehatan, pemerintah kecamatan, serta puskesmas setempat.

Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya memastikan program pemenuhan gizi berjalan sesuai standar kesehatan, memberikan manfaat optimal bagi peserta didik, sekaligus mendukung terwujudnya generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045. (Sys/ST).

Most Popular