MALAKA – Pendekatan humanis yang terus dikedepankan jajaran Polres Malaka kembali membuahkan hasil. Perselisihan saling klaim kepemilikan tanah di Harewe, Dusun Kota Foun B, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dipimpin personel Polsek Weliman, Kamis (9/7/2026).
Mediasi dipimpin oleh Ps. Kanit Samapta Polsek Weliman, Bripka Robinson Tagu, bersama Bhabinkamtibmas Desa Lakulo, Bripka Redemtus D. Nahak, setelah menerima pengaduan dari Regina Telik terkait dugaan penebangan 15 pohon jati oleh Hilarius Fahik di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Weliman langsung mendatangi lokasi kejadian dan mempertemukan kedua belah pihak. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang santun, serta semangat musyawarah dan kekeluargaan, polisi mengajak kedua pihak untuk menahan diri agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Suasana mediasi berlangsung tertib dan kondusif. Setelah dilakukan dialog yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa secara damai tanpa menempuh jalur hukum.
Dalam kesepakatan tersebut, pohon jati yang telah ditebang tetap menjadi milik Hilarius Fahik. Sementara itu, lahan yang menjadi objek sengketa disepakati untuk dibagi menjadi dua bagian berdasarkan hasil musyawarah yang disetujui bersama.
Sebagai bentuk kepastian hukum, hasil kesepakatan tersebut akan dilaporkan kepada Pemerintah Desa Haitimuk untuk dituangkan dalam berita acara atau dokumen kesepakatan tertulis sehingga menjadi dasar penyelesaian sengketa di kemudian hari.
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari iktikad baik kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kekeluargaan. Keduanya berkomitmen menghormati hasil kesepakatan yang telah dibuat dan menjaga hubungan baik demi terciptanya keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Dari hasil pengecekan di lapangan diketahui bahwa tanah yang diperselisihkan belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah, baik berupa sertifikat maupun dokumen hukum lainnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya perbedaan klaim kepemilikan.
Seluruh rangkaian mediasi berakhir sekitar pukul 14.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialog, musyawarah, dan kekeluargaan masih menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Polres Malaka menegaskan akan terus mengedepankan langkah problem solving melalui peran Bhabinkamtibmas dan personel di setiap wilayah hukum. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah potensi konflik sosial, memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Malaka.(Sys/ST)

