SOE,TTS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan seorang pria berinisial MK yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak berinisial TOS (17). Tersangka ditangkap pada Rabu (1/7/2026) setelah sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorixen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Maret 2023 di rumah tersangka di Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS.
Menurut penyidik, tersangka dan korban sebelumnya menjalin hubungan setelah tersangka mengajak korban berpacaran. Korban diketahui merupakan teman sekolah adik tersangka dan kerap datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas bersama.
“Pada saat korban datang mengerjakan tugas di rumah tersangka, diduga terjadi perbuatan tersebut. Setelah itu, perbuatan serupa diduga kembali terjadi hingga korban diketahui hamil,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkannya ke Polsek Kuanfatu. Polisi kemudian memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tim Buser Satreskrim Polres TTS kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres TTS berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada anak,” tegasnya.(Sys/ST).

