KUPANG – Jajaran Polresta Kupang Kota merespons cepat laporan penemuan jenazah seorang wanita berinisial MML (30) di sebuah apotek di wilayah Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (26/4/2026) sore.
Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari, melalui Kapolsek Kota Lama, Zainal Arifin Abdurahman, menjelaskan bahwa penanganan di lokasi dilakukan secara terpadu oleh personel gabungan untuk memastikan proses identifikasi berjalan sesuai prosedur.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung mengerahkan personel gabungan yang terdiri dari piket Polsek Kota Lama, piket Samapta Polresta Kupang Kota, serta Tim Inafis Satreskrim Polresta Kupang Kota. Penanganan ini juga didukung oleh personel Samapta Polda NTT untuk pengamanan area tempat kejadian perkara,” jelas AKP Zainal Arifin Abdurahman.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kejadian tersebut bermula saat adik kandung korban mendatangi apotek sekitar pukul 13.00 WITA, namun tidak mendapat respons dari dalam. Merasa curiga karena pintu tidak kunjung dibuka, saksi kemudian kembali sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat mencoba masuk melalui pintu belakang, saksi menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam ruangan belakang apotek. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tim Inafis Polresta Kupang Kota yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara itu, personel Samapta melakukan pengamanan dan sterilisasi area dengan memasang garis polisi.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum luar oleh tim dokter, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga korban juga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan secara resmi menolak untuk dilakukan tindakan autopsi.
Kasus ini selanjutnya ditangani pihak kepolisian guna melengkapi proses administrasi dan memastikan seluruh prosedur penanganan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(Sys/ST).

